Senin, 14 Juli 2014

Pengertian KARMA

Hukum Karma

Kamma(bahasa Pali) atau Karma (bahasa Sansekerta) artinya perbuatan. Kamma atau Karma adalah suatu perbuatan yang dapat membuahkan hasil, dimana perbuatan baik akan menghasilkan kebahagiaan dan sebaliknya perbuatan jahat juga akan menghasilkan penderitaan atau kesedihan bagi pembuatnya.

Semua perbuatan yang dilakukan atau disertai dengan kehendak berbuat (cetena) merupakan Kamma. Kehendak dapat berarti keinginan, kemauan, kesengajaan atau adannya rencana berbuat.

Sang Buddha bersabda: “O, Bhikkhu! Kehendak berbuat (cetena) itulah yang kami namakan Kamma.” (Anguttara Nikaya III : 415)

Perbuatan yang tidak mengandung unsur kehendak dengan sendirinya tidak tergolong Kamma yang dapat menimbulkan akibat atau hasil perbuatan:

Perbuatan yang netral murni, misalnya duduk, berdiri, berjalan, tidur, melihat dan lain-lain menurut keadaan yang wajar.

Perbuatan-perbuatan yang kelihatan baik atau jahat, namun tidak disertai kehendak. Misalnya:

Waktu berjalan, ada semut yang terinjak mati

Tanpa disadari, uangnya jatuh dan dipungut oleh seorang cacat yang amat memerlukan uang

Semua perbuatan akan menimbulkan akibat dan semua akibat akan menimblkan hasil perbuatan. Akibat perbuatan disebut kamma-vipaka, dan hasil perbuatan disebut kamma-phala.

Dari segi perbuatan atau salurannya, kamma dibedakan atas:
Mano-kamma = perbuatan pikiran
Vaci-kamma = perbuatan kata-kata
Kaya-kamma = perbuatan badan jasmani

Sedangkan menurut sifatnya, kamma dapat dibagi menjadi dua bagian:

Kusala-kamma = perbuatan baik

Akusala-kamma = perbuatan jahat

Kusala-kamma berakar dari kusala-mula, 3 akar kebaikan:
Alobha : tidak tamak
Adosa : tidak membenci
Amoha : tidak bodoh

Akusala-kamma berasal dari akusala-mula, 3 akar kejahatan:
Lobha : ketamakan
Dosa : kebencian
Moha : kebodohan

Jadi Hukum Karma adalah hukum perbuatan yang akan menimbulkan akibat dan hasil perbuatan (kamma-vipaka dan kamma-phala), Hukum kamma bersifat mengikuti setiap Kamma, mutlak-pasti dan harmonis-adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar